Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kedudukan :

Berdasarkan peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan perka BNN nomor 7 tahun 2017 tentang Organisasi dan tatakerja Badan Narkotika Nasional dan Propinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota disebutkan bahwa BNN Kota Baubau merupakan instansi vertical BNN yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN RI dalam wilayah Kota Baubau.

 

Tugas :

 

Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau;

Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau;

Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort di wilayah Hukum BNN Kota Baubau dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau;

Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau;

Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau;

Melaksanakan kerjasama lintas sektor dalam wilayah hukum BNN Kota Baubau, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau; dan

Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang dalam wilayah Hukum BNN Kota Baubau.

 

Fungsi :

Pelaksanaan Koordinasi penyusunan rencana srategis dan rencana kerja tahunan di seksi pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN dalam wilayah hukum BNN Kota Baubau.

Pelaksanaan kebijakan teknis di seksi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilyah hukum BNN Kota Baubau

Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilyah hukum BNN Kota Baubau

Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilyah hukum BNN Kota Baubau

Pelaksanaan administrasi BNN Kota Baubau

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Baubau

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel