Skip to main content
Pemberantasan

Bnn Kota Baubau Tangkap Kurir/Pengedar 2007 gram Ganja Jaringan Sumatra

Dibaca: 64 Oleh 04 Nov 2023Desember 14th, 2023Tidak ada komentar
Bnn Kota Baubau Tangkap Kurir/Pengedar 2007 gram Ganja Jaringan Sumatra
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Baubau melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Golongan I jenis Ganja di wilayah hukum BNN Kota Baubau.

Bnn Kota Baubau Tangkap Kurir/Pengedar 2007 gram Ganja Jaringan Sumatra

Bnn Kota Baubau Tangkap Kurir/Pengedar 2007 gram Ganja Jaringan Sumatra

  1. Pengungkapan merupakan hasil koordinasi antara BNN Kota Baubau dengan BNNP Sumatra Utara dan BNNP Sulawesi Tenggara  terhadap adanya peredaran gelap narkoba lintas Propinsi sehingga BNN Kota Baubau melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Menindak lanjuti informasi tersebut, BNN Kota Baubau melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Betoambari dan pihak Ekspedisi guna mendukung langkah langkah pengungkapan.
  2. Setelah melakukan penyelidikan, Pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 diketahui bahwa barang telah masuk ke Kota Baubau. sekitar pukul 12.00 wita anggota BNN Kota Baubau melakukan penangkapan terhadap dua orang warga di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau dan mengamankan sebuah paket atau benda yang di duga kuat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  3. Adapun hasil Penyidikkan diketahui tersangka berinisial ZM alias Z usia 30 Tahun dan RSF alias R usia 23 Tahun yang berdomisili di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari.
  4. Jumlah barang bukti yang berhasil disita yaitu 2007 Gram Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Kronologis :

Tersangka ZM alias Z mengaku memperoleh narkoba tersebut atas arahan BL yang berada di Kendari. BL menghubungi tersangka ZM melalui pesan WA untuk mengambil paket di salah satu Ekspedisi dengan mengirimkan resi Paket tersebut. Tersangka ZM kemudian mengajak RSF alias R untuk mengambil paket dimaksud dan diketahui paket tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 2007 Gram.

Berdasarkan fakta fakta tersebut tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara.(Hrs)

 

Humas BNN Kota Baubau

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel